Direktorat Jendral Pajak akan mengimplementasikan Automatic exchange of information (AEoL) pada bulan September tahun ini, menurut Ditjen Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan kesiapan dalam pengimplen\mentasian program tersebut, karena melalui system OJK. Dalam pemaparannya di Ritz PP, Jakarta, pada Kamis 30 Agustus 2018 kemaren.
Selain itu juga Robert mengungkapkan program pertukaran data keuangan untuk kepentingan perpajakan secara otomatis ini sudah diterapkan terlebih dahulu bagi perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam negeri. Akan tetapi untuk perusahaan asing akan diterapkan pada bulan September mendatang.
Dari laporan yang diterima, Robert mengaku ada beberapa lembaga jasa keuangan domestik yang belum melaporkan data nasabahnya kepada Ditjen Pajak. Namun hal tersebut tidak menjadi masalah, karena data nasabah dari lembaga jasa keuangan itu tidak perlu dilaporkan.
Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebelumnya ditetapkan batas saldo untuk rekening perbankan paling sedikit Rp 200 juta bagi orang pribadi, sekarang menjadi Rp 1 miliar.
Sumber: https://finance.detik.com